Pelaksaan Jitupasna oleh BPBD Provinsi Sumatera Utara


Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tapanuli Utara ikut berpartisipasi dalam kegiatan Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (JITUPASNA) dengan menugaskan Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi Prasasti Friska S. A. Sianturi, S.Pi, MM dan Penyuluh Bencana Septian Yudiansyah Nasution, S.Sos. Acara tersebut diselenggarakan BPBD Provinsi Sumatera Utara di Wing Hotel Kualanamu Deli Serdang 6-9 Juni 2023.

Dalam peraturan badan nasional penanggulangan bencana republik indonesia nomor 06 tahun 2017 tentang penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Pengkajian Kebutuhan Pascabencana yang selanjutnya disebut Jitupasna adalah suatu rangkaian kegiatan pengkajian dan penilaian akibat, analisis dampak, perkiraan kebutuhan, dan rekomendasi awal terhadap strategi pemulihan yang menjadi dasar penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Manajemen Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana merupakan satu rangkaian tahapan dengan mempertimbangkan:

  1. masukan (input) berupa Jitupasna;
  2. proses (process) Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana meliputi :

     1) penyusunan rencana dan penentuan prioritas;

     2) pengalokasian sumber daya dan dana;

     3) pelaksanaan;

     4) monitoring dan evaluasi; dan

     5) pelaporan.

  1. hasil (output) yaitu hasil Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana;
  2. keluaran (outcome) yaitu manfaat yang dirasakan oleh masyarakat korban bencana dan lingkungan;
  3. dampak (impact) terhadap pencapaian tujuan pemulihan dan rencana pembangunan daerah dan nasional.

Ruang Lingkup Jitupasna

 

Sektor

Sub Sektor

Perumahan

-          Rumah, Prasarana Lingkungan, dan Prasarana Sosial

Infrastuktur

-          transportasi darat, laut, udara, kereta api, energi, pos dan telekomunikasi, sumberdaya air, air bersih dan sanitasi

Sosial

-          kesehatan, pendidikan, agama

-          budaya dan bangunan bersejarah

-          lembaga sosial

Ekonomi

-          pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan

-          industri kecil dan menengah

-          perdagangan (pasar), pariwisata

Lintas Sektor

-          pemerintahan

-          ketertiban dan keamanan

-          keuangan/perbankan, lingkungan hidup dan prb

 

“BPBD Kabupaten Tapanuli Utara akan mengadakan kegiatan serupa, kegiatan ini dimaksudkan karena bencana adalah urusan bersama. Maka dari itu, setiap pemangku kebijakan dan pelaksana kebijakan di Kabupaten Tapanuli Utara akan kita latih dalam kegiatan Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (JITUPASNA)” ujar Prasasti Friska

Salam Tangguh

Tangguh

Tangguh

Tangguh

Siap Untuk Selamat